Showing posts with label Honorer Kategori 1. Show all posts
Showing posts with label Honorer Kategori 1. Show all posts

Thursday, June 21, 2012

212 Instansi Verifikasi Ulang Honorer K1 2012

JAKARTA, FAJAR -- Data honorer Kategori 1 (K1) dari sembilan instansi pusat dan 203 instansi daerah menjalani verifikasi ulang.
Pelaksanaan  Verifikasi Ulang  Honorer K1                         
VERIFIKASI ulang itu dilakukan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya kecurangan data honorer K1 hasil uji publik oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan  Verifikasi Ulang  Honorer K1                         
"Verifikasi ulang dilakukan dengan memanggil pejabat terkait dan menurunkan tim ke lapangan. Saya targetkan akhir Juli verifikasi ini sudah selesai," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, di Jakarta, Kamis, 21 Juni.
Pelaksanaan  Verifikasi Ulang  Honorer K1                         
Dijelaskan Azwar, berdasarkan database BKN terdapat 152.310 honorer K1. Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh BKN dan BPKP hingga 11 Juni 2012 lalu tersaring 71.676 honorer K1. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan uji publik selama 14 hari.
Pelaksanaan  Verifikasi Ulang  Honorer K1                         
Dari hasil uji publik tersebut, diperoleh sanggahan dari berbagai instansi maupun kalangan masyarakat sebanyak 364 sanggahan. "Sanggahan yang masuk akan ditindaklanjuti ke lapangan dengan melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk di dalamnya melibatkan pihak kepolisian," ujar Azwar.
Pelaksanaan  Verifikasi Ulang  Honorer K1                         
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan penetapan formasi untuk tenaga honorer K1 dalam tahun anggaran 2012.
Pelaksanaan  Verifikasi Ulang  Honorer K1                         
"Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengusulkan pemberkasan dalam penetapan NIP (nomor induk pegawai, red) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, yang merupakan Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS," jelas Azwar.
Pelaksanaan  Verifikasi Ulang  Honorer K1                         
Sementara itu, terkait remunasi pegawai negeri sipil, terungkap jika hampir Rp25 triliun anggaran negara tersedot untuk membayar hal ini di 76 instansi pusat. "Itu baru pusat saja, belum lagi daerah. Kalau kualitas sumber daya manusia aparatur kita masih tetap rendah seperti sekarang, itu berarti uang negara hanya terbuang sia-sia," tutur Azwar.
Pelaksanaan  Verifikasi Ulang  Honorer K1                         
Anggaran sebesar itu, lanjut dia, belum termasuk biaya perjalanan dinas. Karena itu, setiap tahunnya belanja pegawai selalu meningkat. (jpnn)

Tuesday, June 12, 2012

Kemen PAN-RB Kembali Ingatkan Agar Tak Rekrut Honorer

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tidak henti-hentinya mewanti-wanti semua instansi pemerintahan di pusat maupun daerah tidak merekrut tenaga honorer. Apalagi setelah Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Honorer menjadi CPNS disahkan presiden.

Menurut Sekretaris Kemen PAN-RB Tasdik Kinanto, peringatan itu harus terus dilakukan karena selama ini instansi di daerah cukup membandel. Dalam artian, mereka tetap saja merektrut tenaga honorer. “Intinya kami (pemerintah) sudah tidak mau menghabiskan tenaga hanya untuk urusan tenaga honorer,” katanya.



Tasdik menegaskan, setelah keluarnya PP Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, persoalan CPNS sudah tuntas untuk honorer Kategori 1/K1 dan Kategori 2/K2. Dalam amanat putusan PP tersebut, pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS dilaksanakan tahun ini. Sedangkan untuk tenaga honorer K2 diangkat menjadi CPNS secara bertahap mulai 2013 sampai 2014.

Menurut Tasdik, kebiasaan instansi merekrut tenaga honorer cukup berbahaya. Sebab, tenaga honorer kecenderungannya ogah mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS melalui jalur umum. Para tenaga honorer ini rata-rata beranggapan jika mereka suatu ketika akan diangkat menjadi CPNS tanpa tes.

Pemikiran demikian itulah yang menurut Tasdik berbahaya. Lambat laun, para honorer dari seluruh instansi nanti akan menuntut lagi diangkat langsung menjadi CPNS tanpa tes. Padahal, pola rekrutmen CPNS tanpa tes ini cukup menyusahkan karena berarti kemampuan mereka tak terpantau.

Setelah dilakukan kajian dan penelusuran ke sejumlah instansi, ternyata banyak rekrutmen yang tidak didasarkan pada kebutuhan pegawai. Ada sejumlah temuan bahwa tenaga honorer merupakan titipan dari sanak saudara pejabat. Selain akan menuntut diangkat, kerugian lain dari tenaga honorer ini adalah membuat postur APBD/APBN untuk gaji pegawai terus membengkak.

Kalaupun ada instansi daerah yang kekurangan pegawai untuk pos tertentu, bisa diupayakan untuk dimasukkan dalam usulan pengadaan CPNS baru. Sedangkan untuk tenaga-tenaga yang posisinya tidak terlalu strategis, seperti kebersihan, keamanan, dan supir, bisa diambil dari tenaga tidak tetap atau outsourcing. Pemerintah sedang menyusun aturan pengadaan tenaga tidak tetap atau outsourcing itu.

Tasdik menuturkan, pihaknya berjanji sudah tidak ada lagi pengangkatan CPNS baru melalui pos tenaga honorer selaian K1 dan K2 tadi. “Ada pekerjaan lain yang lebih mendesak,” kata dia. Di antaranya adalah, penguatan program reformasi birokrasi yang sampai saat ini belum menunjukkan performa yang membanggakan.