Friday, July 6, 2012

Begitu Honorer Diangkat CPNS, Tempat Kerja Tetap

JAKARTA - Pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS masih terganjal. Pemerintah belum bisa segera mengangkat mereka karena ketentuan petunjuk teknis (juknis) masih belum dituntaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam pengangkatan ini, pemerintah menjamin tidak akan ada mutasi.

Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Widiyanto di Jakarta kemarin (5/7) menuturkan, pembuatan juknis pengangkatan tenaga honorer K1 maupun K2 ada di tengan BKN. "Tapi kami tetap koordinasi dengan Kemen PAN-RB dan Kemenkeu," ucap dia.

Aris menegaskan tenaga honorer K1, atau tenaga honorer yang digaji APBN/APBD, tidak bisa serta merta diangkat meskipun Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan mereka sudah diteken presiden. Aturan teknis pengangkatan tenaga honorer yang jumlahnya sekitar 72 ribu ini tetap membutuhkan juknis.

Menurut Aris masyarakat, terutama para tenaga honorer K1, tidak perlu gusar atau gelisah karena hingga kini belum ada pengangkatan. Dia menerangkan bahwa dalam amanat PP pengangkatan honorer menjadi CPNS itu dijelaskan bahwa penganggatan ditenggat hingga akhir tahun ini. "Jadi masih ada waktu. Kita tidak ingin karena tergesa-gesa lantas menimbulkan masalah," kata dia.

Di tengah rencana pembahasan juknis yang belum tuntas, Aris menuturkan dalam pengangkatan honorer K1 ini tidak akan ada mutasi atau rotasi. Dia mencontohkan, jika yang diangkat itu adalah pegawai di dinas kesehatan Kota Surabaya, maka setelah diangkat nanti yang bersangkutan tetap dipekerjakan di dinas kesehatan Kota Surabaya.

 "Tidak ada perpindahan instansi," katanya. Selain itu, Aris menegaskan tidak ada juga pemindahan antarinstansi lintas daerah. Menurutnya, tenaga honorer akan tetap bekerja di tempat yang selama ini dia mengabdi. Bedanya hanya mereka nanti berubah status dari tenaga honorer menjadi CPNS.

Sementara untuk rencana penerimaan CPNS 2012 dari pelamar umum, Aris mengatakan masih terus digodok. Dari informasi yang dia kumpulkan di Kemen PAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), pada intinya rekrutmen CPNS pelamar umum ini dijalankan tahun ini juga. Aris mengatakan jika dari kuota yang disiapkan sebanyak 60 ribu, baru ada usulan sekitar 22 ribu CPNS baru.

Selain urusan tadi, dunia birokrasi tanah air juga dihangatkan dengan kebijakan pengangkatan pejabat eselon I. Rencana baru yang sedang dibahas adalah, kursi eselon I boleh diduduki orang professional atau non-PNS.

Terkait rencana ini, Aris mengaku belum mendapatkan informasi. Dia mengatakan, bisa jadi rencana ini masuk dalam materi RUU (Rancanan Undang-undang) Aparatur Sipil Negara (ASN). "RUU ASN ini sendiri pembahasannya masih lama," katanya. (wan)

Perangkat Desa Sulit Jadi PNS

JAKARTA - Desakan pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) belum menemui titik terang. Pemerintah dalam draf RUU desa yang segera dibahas di parlemen masih bersikukuh bahwa status para pejabat dan pegawai di tingkat pemerintahan desa itu tidak akan berubah alias tetap seperti sekarang.

"Perangkat desa tetap tidak diangkat sebagai PNS," ujar Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri Gatot Yanriyanto dalam diskusi bertema RUU desa di kompleks Senayan, Jakarta, kemarin (3/7).

Gatot mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah alasan ketika memutuskan untuk mempertahankan posisi perangkat desa seperti sekarang. "Kami sadar isu ini akan jadi diskusi panjang dalam pembahasan (RUU desa) antara pemerintah dan DPR nanti," katanya.

Gatot mengungkapkan, salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah anggaran yang harus dikeluarkan negara jika perangkat diangkat sebagai PNS. Dia mengingatkan bahwa saat ini saja jumlah desa di seluruh Indonesia mencapai 69 ribu lebih.

Gatot lantas mengasumsikan jika satu desa memiliki tujuh orang perangkat desa. "Maka, pemerintah harus menanggung beban baru untuk sekitar 500 ribu pegawai baru. Tentu ini bukan angka yang kecil," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Gatot, alasan anggaran sesungguhnya bukan satu-satunya. Pemerintah, jelas dia, juga khawatir jika seluruh perangkat desa diangkat sebagai PNS, desa akan kehilangan keragaman ciri khas masing-masing. Sebab, sebagai PNS, tentu setiap perangkat desa mau tidak mau juga harus mengikuti standar birokrasi yang telah ditetapkan pemerintah. "Kalau sudah begitu kan sayang. Padahal, keragaman itu sesungguhnya bagian dari kekayaan negeri ini," tuturnya.

Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar menegaskan, fraksinya termasuk yang nanti akan mendorong agar perangkat desa diangkat sebagai PNS. "Kami merasakan kerisauan para perangkat desa," tegas Marwan. (dyn/c9/agm)

Rekrutmen CPNS Dewan Anggarkan Rp600 Juta di APBD

SUNGAI RAYA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kubu Raya meminta tim seleksi CPNS belajar dari pengalaman sebelumnya terkait dibatalkannya SK CPNS untuk 236 yang lulus. ”Paling baik adalah belajar dari kesalahan. Makanya pengalaman tahun lalu terkait pembatalan harus menjadi guru semua,” ungkap Sujiwo Ketua DPRD Kubu Raya, Kamis (5/7) kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya dengan pengalaman, proses penerimaan atau perekrutan CPNS di tahun 2012 akan searah. Istilahnya harus ada proses pematuhan aturan yang diamanatkan dalam rekrutmen CPNS. ”Misalnya rekomendasi provinsi, bekerjasama dengan perguruan tinggi termasuk pembalatan SK nama-nama peserta CPNS lulus. Kalau itu tidak dipatuhi dan ditaati akan menjadi persoalan besar,” ujarnya.


Kenapa menjadi persoalan? Ketua PDIP Kubu Raya yakin dan optimis pihak luar termasuk yudikatif akan mengintai apabila itu tidak dipatuhi. Makanya ia menyarankan jangan sampai persoalan tersebut terulang kembali. ”Jangan sampai daerah kita jadi sorotan lagi mengenai CPNS ini,” ucapnya. DPRD Kubu Raya sendiri mendukung pelaksanaan test CPNS diadakan cepat. Makanya dewan sudah menganggarkan lebih kurang Rp600 juta sebagai dana cadangan penerimaan PNS. ”Teknisnya untuk dana penerimaan CPNS kalau memang tidak terkait moratorium. Namun kalau teknisnya untuk test ulang, silakan selama tidak bertentangan,” ucap dia.

Ia menerangkan nasib sekitar 236 CPNS harus jelas dan terarah. Pasalnya mereka yang lulus CPNS bukan, tenaga kontrak juga bukan. Sebab, kalau nantinya diadakan test ulang berarti pesertanya adalah peserta yang mendaftar baik yang lulus atau tidak lulus.  Namun kalau diperbolehkan pihak luar ikut kembali, itu berarti bukan test ulang.

DPRD Kubu Raya sendiri akan ketat melakukan pengawasan. Pihaknya sudah mengirimkan tugas dan surat ke Komisi A untuk penerimaan CPNS kali ini.  Tujuannya supaya kejadian kegagalan sebelumnya tidak terulang kembali. “Dan kami akan sering lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan saat test ulang kita juga akan turunkan komisi terkait termasuk sering lakukan komunikasi intensif ke BKD terkait persayaratannya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kubu Raya, M. Nuh Syaiman dikonfirmasi terpisah melalui dua nomor pribadinya tidak aktif. Namun beredar kabar di kalangan CPNS sebelumnya kalau test ulang akan diadakan awal atau pertengahan Agustus  2012. 

Salah satu peserta CPNS tahun 2010/2011, Agus meminta kalau memang bulan Agustus positif dilaksanakan nama testnya tetap test ulang. ”Namanya tetap harus test ulang untuk para peserta kemarin. Pasalnya kami mendaftar kesini artinya tidak menerima baru lagi,” katanya.(den)

Thursday, July 5, 2012

Kemenag raih penghargaan HAKI pada IOSA 2012


 Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama memperoleh penghargaan khusus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), yang diserahkan langsung Menkominfo Tifatul Sembiring, di Jakarta, Rabu (4/7).

Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan pada kegiatan penganugerahan Indonesia Open Source Award (IOSA) 2012 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan informatika, sebut siaran pers Kementerian Agama yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

IOSA 2012 dilaksanakan untuk meningkatkan pemanfaatan dan implementasi free and open source software (FOSS) di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan, kata Menkominfo Tifatul Sembiring.

"Event ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pemanfaatan open source software di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah," katanya.

Tifatul menilai, penggunaan piranti lunak dalam teknologi informasi dan komunikasi itu sangat besar biayanya, bisa sampai puluhan ribu dolar bahkan triliunan rupiah.

"Kalau kita bisa buat sendiri, itu akan sangat menghemat devisa negara. Saya akui belanja modal kita masih di atas 90 persen dialokasikan pada produk-produk asing khususnya peranti lunak," ujar Tifatul.

Tifatul menambahkan, IOSA ini adalah salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap individu dan masyarakat Indonesia yang berhasil menciptakan peranti lunak untuk berbasis open source dan peranti lunak lokal.

"Ini juga solusi buat kita untuk mengurangi angka pembajakan dan penggunaan piranti lunak ilegal karena pemecahannya sekarang adalah kita beli dari dari asing atau kita ciptakan peranti lunak kreasi sendiri," tutur Tifatul.

Kampanye penggunaan piranti lunak dari sumber terbuka yang bertajuk "Indonesia, Go Open Source" dimulai pada tahun 2004 setelah lahirnya Undang-Undang no 19 Tahun 2002 Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual.

IOSA Awards yang diselenggarakan sejak 2010 ini bertujuan memberikan penghargaan dan memotivasi para pengguna, penggiat, pendidik, dan pengembang produk-produk berbasis Open Source.

Berbeda dengan IOSA 2010 dan 2011 yang hanya memberikan penghargaan kepada institusi pemerintahan dan pendidikan menengah atas, IOSA 2012 ini juga memberikan penghargaan kepada mahasiswa, tokoh, komunitas, dan wartawan, sehingga ada tujuh jenis penghargaan.

Sementara itu, pemenang IOSA 2012 diantaranya adalah pemerintah pusat juara I diraih Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Juara II oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir, juara III Lembaga Ketahanan Nasional.

Tingkat pemerintah kota, juara I Pemerintah Kota Pekalongan Jawa Tengah, juara II Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, dan juara III Pemerintah Kabupaten Batang Jawa Tengah.

Tahun ini Kemenag adalah tahun pertama mengikuti ajang penghargaan IOSA 2012, dan berhasil masuk Top Ten Finalis menyisihkan sebanyak 161 peserta dari seluruh Indonesia.

"Keberhasilan ini merupakan awal kebangkitan dan tonggak sejarah baru bagi Kemenag untuk lebih fokus pada penggunaan open source ini," ujar Kabid TIK Ahmad Gufron.

Dewan juri IOSA 2012 terdiri atas beberapa juri dari komunitas dan pemerintah yang telah dikenal masyarakat TIK dan Open Source Indonesia, di antaranya Dr. Onno W. Purbo, Prof. Kalamullah Ramli, Prof. I Wayan Simri Wicaksana, Rusmanto Maryanto, dan lain-lain.

Dalam ajang IOSA 2012 ini, Kemenag menggandeng Kanwil Kemenag Sumsel, karena Kanwil Kemenag Sumsel telah melaksanakan sosialisasi penggunaan open source untuk aplikasi Open Office sejak tahun 2011 yang lalu.

Enam Bulan Ratusan Guru Honorer di Kab. Subang tak Dapat Tunjangan Sertifikasi

SUBANG, (PRLM).-Ratusan tenaga guru honorer sekolah negeri di Kabupaten Subang yang mendapatkan tunjangan sertifikasi hingga kini belum menerima tunjangan tersebut.
Padahal, tunjangan sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta per bulan dari APBN itu seharusnya dicairkan setiap enam bulan sekali.
Salah seorang guru honorer di SDN Sindangpalay, Kecamatan Cijambe, Nanang mengaku belum menerima tunjangan sertifikasi hingga akhir semester tahun ini. Padahal, menurut dia, tunjangan tersebut seharusnya dapat diterima Juni lalu.
“Tahun-tahun sebelumnya biasanya tunjangan itu dibayarkan setiap akhir semester. Terakhir, saya menerimanaya pada Desember 2011,” katanya di Cijambe, Kamis (5/7).

Nanang yang sudah bekerja sebagai guru honor sejak 2002 itu mengaku sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi sejak 2010. Selain tunjangan sertifikasi, dia tidak mendapatkan tunjangan lainnya.
Hingga akhir 2011, Nanang mengaku selalu mendapatkan tunjangan sertifikasi setiap enam bulan sekali tanpa ada hambatan. Namun, tahun ini dia mengaku tidak mengetahui penyebab keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi untuk semester pertama tahun ini.
“Kami berharap agar tunjangan itu dapat segera dicairkan. Sebab, kami betul-betul membutuhkannya dan ingin ada kepastian kapan tunjangan itu dicairkan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasubbag Program Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Maman Rohman mengakui bahwa ada keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi.
Hal itu disebabkan adanya perubahan ketentuan syarat pencairan tunjangan tersebut yang mulai tahun ini harus melampirkan SK bupati.
“Sebelumnya guru honor diangkat berdasarkan SK kepala sekolah. Namun, sekarang aturannya harus berdasarkan SK bupati. Nah, kami sedang mendata semua guru honorer agar bisa mendapatkan SK bupati agar bisa mencairkan tunjangan sertifikasi,” katanya.
Maman menuturkan, proses pengumpulan dan verifikasi data guru honorer sudah mencapai 80 persen dari sekitar 330 guru honorer yang mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Targetnya, pendataan tersebut selesai dalam satu atau dua bulan ke depan untuk kemudian mendapatkan SK bupati. Sejumlah guru honorer yang mendapatkan tunjangan sertifikasi nantinya akan mendapatkan tunjangan tersebut setiap tiga bulan.
“Ketentuan ini hanya berlaku untuk guru honorer negeri, sementara untuk guru swasta masih sama dengan sebelumnya. Oleh karena itu, pembayaran tunjangan sertifikasi untuk guru swasta tidak ada masalah,” ujarnya.

1.060 CPNS Segera Diangkat Jadi PNS

BERITAJAKARTA.COM — 05-07-2012 19:17
Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, pekan depan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta segera mengangkat 1.060 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Budhiastuti mengatakan, pihaknya tidak pernah menelantarkan CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pengangkatan pegawai, dikatakan Budhiastuti, dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. Terlebih dalam proses pengangkatannya, harus melalui proses yang cukup panjang. "Jadi tidak benar jika ada tudingan Pemprov DKI menelantarkan CPNS. Yang pasti, pekan depan akan ada pengambilan sumpah bagi CPNS yang diangkat menjadi PNS," ujar Budhiastuti, Kamis (5/7).

Dikatakan Budhiastuti, sebelum dilakukan pengangkatan, CPNS harus melalui berbagai tahapan termasuk harus mengikuti proses prajabatan terlebih dahulu. Prajabatan sendiri dilakukan secara bertahap karena adanya keterbatasan tempat. "Yang sudah mengikuti prajabatan dan NIP (Nomor Induk Pegawai)-nya sudah turun akan diambil sumpahnya," kata Budhiastuti.

Meski begitu, dirinya menolak anggapan jika pengangkatan yang akan dilakukan pekan depan dilatarbelakangi adanya tudingan Pemprov DKI telah menelantarkan CPNS. Sebab, proses pengangkatan PNS sudah terjadwalkan sejak jauh-jauh hari dan mereka yang diangkat harus memenuhi persyaratan dan melewati berbagai proses yang harus dilalui.

Dirinya berpesan kepada para CPNS yang belum diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bersabar. Pihaknya memastikan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mempersulit semua proses yang ada. Dirinya juga meminta kepada para CPNS itu untuk menunjukkan kinerja dan prestasi yang baik sebelum diangkat menjadi PNS sehingga bisa berbuat yang terbaik dalam melayani masyarakat. "Semua akan diproses, tidak ada yang mempersulit. Tunjukan kinerja yang baik," katanya.

Diungkapkan Budhiastuti, gaji yang diperoleh CPNS memang tidak 100 persen, tetapi hanya 80 persen saja. Namun, mereka juga tetap mendapat tunjangan dari Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunan BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, sejak tahun 2008 pihaknya terus melakukan pengangkatan PNS secar bertahap. Pada 2008 CPNS yang diangkat menjadi PNS sebanyak 400 orang. Lalu tahun 2009, pihaknya mengangkat 319 PNS. Di tahun 2010, pihaknya mengangkat sebanyak 621 PNS. Sedangkan di tahun 2012 sebanyak 5.918 CPNS diangkat menjadi PNS.

Untuk tahun 2012, ditambahka Maria, pengangkatan PNS sudah dilakukan sebanyak dua kali yakni pada Fabruari sebanyak 1.061 PNS dan April sebanyak 1.135 PNS.

"Untuk Juli ini kita akan angkat sebanyak 1.060 PNS. Ini sudah melebihi target, karena target tahun ini hanya mengangkat sebanyak 3.000 orang saja. Bahkan, setelah Lebaran masih akan ada pengangkatan sekitar 1.000 PNS lagi," ungkapnya.

Ia mengaku, untuk pengangkatan CPNS ini memang terkendala dengan tempat untuk prajabatan. Bahkan, pihaknya bekerjasama dengan berbagai instansi untuk meminjamkan tempat, seperti di Banten, Bogor, dan Ciawi. "Ini kita lakukan untuk percepatan pengangkatan PNS," tandasnya.

Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2012

PLPG 2012 Geografi Rayon 103 Unib

Peserta PLPG mapel Geografi pada rayon 103 Universitas Bengkulu akan dilaksankan:
  • tanggal: 3 – 14 Agustus 2012
  • tempat: rayon 107 Universitas Lampung
Untuk menerima penjelasan, doharap peserta PLPG mapel Geografi hadir pada:
Hari/tanggal   : Sabtu/7 Juli 2012
Waktu    : Pukul 09.00 WIB
Tempat    : PGSD Km 6,5 Jalan Cimanuk, Kota Bengkulu
Peserta PLPG mapel Geografi asal Rayon 103 Unib sbb.:
  1. Kab Bengkulu Utara = 6
  2. Kab Mukoi-Muko = 1
  3. Kab Kepahiang = 3
  4. Kota Bengkulu = 4
Surat panggilan PLPG mapel Geografi dapat diunduh di bawah

Hasil Penilaian PSPL/Portofolio Sergu 2012 Unib

Berdasarkan penilaian dokumen Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung (PSPL) dan Portofolio (PF) oleh asesor Rayon 103 Universitas Bengkulu,
hasilnya sbb.:
  1. Bagi peserta PSPL  yang dinyatakan MP (Memenuhi Persyaratan) diharapakan datang  ke Sekretariat PSG Rayon 103 untuk melakukan verifikasi data pada hari Jumat tanggal 6 Juli pukul 10.00 WIB.
  2. Bagi peserta PF  yang dinyatakan  MVPF (Mengikuti Verifikasi Dokumen Portofolio) diharapkan datang ke Sekretariat PSG Rayon 103 untuk melakukan verifikasi dokumen portofolio pada hari Jumat tanggal 6 Juli pukul 10.00 WIB.
  3. Bagi peserta PF  yang dinyatakan  MPLPG (Mengikuti Pendidikan dan LatihanProfesi Guru) diharapkan datang untuk mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) pada hari Sabtu 7 Juli 2012 di PGSD KM 6,5 pukul 08.00. Apabila peserta dinyatakan lulus UKA, maka akan dilanjutkan dengan PLPG Gelombang V pada hari Minggu tanggal 8 Juli 2012.
Peserta sergu 2012 yang mengikuti pola PSPL dan PF ada 3 orang, dengan hasil sebagai berikut:
  1. No Pst 12260618010137 (REDHO YUSAWI), statusl MS
  2. No Pst 12260502710140 (ISNA HARTATI), status MVPF
  3. No Pst 12260502710105 (JAWAHIR ), status MPLPG
Surat hasil penilain PSPL dan PF dapat diunduh di sini

Pelaksanaan Uji Ulang Guru Peserta Sertifikasi Digugat

JAKARTA– Langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan melakukan uji ulang guru besertifikat ditentang organisasi guru. Mereka menilai kebijakan tersebut tak memiliki dasar yang kuat.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan pengujian tersebut melanggar hukum,meski tidak berpengaruh terhadap tunjangan guru. Menurut dia, ujian ulang dengan tujuan pemetaan kualitas guru juga dinilai tak relevan. “Uji ulang ini melanggar asas umum pemerintahan, khususnya asas motivasi dan kepastian hukum dalam hukum tata usaha negara,” katanya saat dihubungi SINDO kemarin.

Retno menyatakan akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian sebuah kebijakan. “Dapat disimpulkan, jika keputusan itu tidak sesuai peraturan, maka pejabat itu sudah melanggar Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang larangan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan atau dalam hal ini adalah guru,”imbuhnya.

Kemendikbud juga harus mempertimbangkan alasan teknis jika ujian dilaksanakan secara online.Yaitu apakah kapasitas internet bagi 1.020.000 guru yang akan ikut uji ulang ini dapat dibuka secara bersamaan dan bagaimana nasib guru yang bekerja di daerah terpencil. Bahkan harus diperhatikan juga guru yang gagap teknologi dan jika ada yang sakit.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, Kemendikbud harus mengubah nama uji ulang menjadi uji kompetensi ulang. Hal ini sesuai janji Kemendikbud ketika beraudiensi dengan PGRI. Sulistiyo menjelaskan, uji kompetensi ulang ini juga akan disetujui oleh pihaknya jika hanya untuk pemetaan dan tidak berdampak buruk bagi guru yang sudah tersertifikasi.“ Kami melihat ada sisi positif jika untuk pemetaan. Namun hal ini harus disosialisasikan kepada para guru supaya informasinya tidak simpang siur,”katanya kemarin.

Namun, PGRI juga meminta Kemendikbud untuk merancang maksud, tujuan, dan pedoman yang jelas dari uji kompetensi ulang. Selama ini terkesan ujian tersebut hanyalah kebijakan yang instan. Anggota DPD ini mengakui uji ulang guru bisa dianggap inkonstusional karena tidak ada di dalam peraturan perundang- undangan. Bahkan jika pemerintah menginginkan adanya uji ulang maka persyaratannya hanyalah portofolio pendidikan latihan dan profesi guru (PLPG) tanpa tes kompetensi.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan berpendapat, uji ulang ini merupakan bentuk kegagalan Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam pelaksanaan sertifikasi guru. Logikanya, apabila LPTK telah menyatakan bahwa guru itu telah lulus sertifikasi, berarti keempat standar kompetensi profesi guru telah terpenuhi.

Karena itu pelaksanaan tes ulang guru besertifikat patut disinyalir sebagai pemborosan. “Sebaiknya dana itu dipakai untuk peningkatan sumber daya pendidik dengan cara yang lebih baik. Inilah yang patut menjadi pemikiran bersama demi peningkatan kualitas pendidikan nasional,”tandasnya.

Anggota Komisi X DPR Rohmani berpendapat, adanya pro dan kontra tentang uji ulang ini karena Kemendikbud mengubah peraturan yang sudah ada begitu saja. Prinsipnya, ujar politikus Fraksi PKS ini, setiap ide perubahan dan perbaikan pasti didukung anggota Dewan. Tapi harus ada komunikasi terlebih dulu agar kebijakannya lebih baik. neneng zubaidah

51.895 Guru Bersertikat di Sumut Diuji Kompetensi

MEDAN (Berita): Dengan menggunakan sistem online, secara nasional 51.895 guru di Sumut yang telah lulus sertifikasi dan telah memperoleh tunjangan profesi harus mengikuti Uji Kompetisi Guru (UKG) pada 30 Juli 2012 ini.
Kepala Lembaga Pen­jamin Mutu Pendidikan (LP­MP) Sumut Drs Bambang Wi­nar­ji MPd mengatakan program UKG itu ti­dak ada kaitannya dengan pem­bayaran tunjangan profesi, melainkan untuk pemetaan sejauhmana kompetensi guru dalam melakukan proses pembelajan pasca lulus sertifikasi.“Para guru yang akan diuji kompetensinya itu jangan ce­mas atau ragu untuk mengikuti program tersebut bisa mempengaruhi tunjangan profesi­nya,” kata Bambang Wi­nar­ji di kantornya Jalan Asam Kumbang Medan, kemarin.

Bambang menegaskan UKG ini bertujuan se­bagai pemetaan terhadap peningkatan profesionalisme guru. Pasalnya, bagi guru yang lulus sertifikasi akan menerima tunjangan profesi dan untuk mengukur kompetensi atas penghargaan tunjangan profesi yang diberikan maka guru perlu dilakukan UKG. Ke depan dengan tunjangan profesi dan diklat yang diberikan kepada guru akan dapat mengukur kemampuan dan kelemahan guru sesuai bidang studinya mengajar di kelas.
Didampingi humas Syamsir Alamsyah Batubara S.S, M Faisal Syamir S.Sos dan Rein­hard Gultom selaku tim pengolah data, Bambang menyebutkan, UKG akan digelar se­rentak di Indonesia. Sedangkan di Sumut akan diadakan di sejumlah titik lokasi ujian di sekolah di kabupaten/kota.
Disebutkannya, sebanyak 150 titik lokasi UKG di Sumut sudah terdata. Namun jumlah itu dinilai masih kurang, me­ngingat peserta UKG sangat besar jumlahnya.Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) me­minta LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyiapkan lokasi dan tempat UKG misalnya di sekolah yang memiliki laboratorium komputer terdiri dari 25 unit komputer terhu­bung dengan fasilitas internet.
Seperti di Medan, katanya, terdapat 23 titik lokasi yang siap mengadakan ujian tersebut, dengan ketentuan 1 titik lokasi mempunyai minimal 25 komputer yang nantinya akan digunakan 20 komputer untuk peserta UKG dan 5 komputer cadangan untuk mengantisipasi bila terdapat komputer yang rusak.
Sedangkan durasi UKG ra­ta-rata dua jam dan tiap 1 titik lokasi ujian diupayakan bisa tiga gelombang setiap harinya melaksanakan ujian. LPMP me­ngupayakan agar UKG di Su­mut bisa tuntas dalam waktu 4 hari.
Sementara bagi daerah yang tidak memiliki infrastruktur komputer seperti di Nias Barat bisa bergabung ke Gunung Si­toli. Untuk itu dalam waktu dekat ini, LPMP akan bertolak ke Jakarta untuk menunggu petujuk teknis (juknis).
Usai pertemuan nantinya di Kemdikbud, LPMP akan mengudang Dinas Pendidikan Kabu­paten/Kota se Sumut mengadakan sosialisasi dan tetap membuka peluang data peserta UKG yang valid dan bila terdapat selisih bisa segera disesuaikan di LPMP. “Jika setiap perubahan data yang dikirim dari daerah diminta segera melaporkannya un­tuk evaluasi data yang up-to date,” ujar Bambang seraya me­nyatakan data di LPMP me­nyebutkan terdapat 54 ribuan guru yang lulus sertifikasi dan telah menerima tunjangan pro­fesi sejak tahun 2006 di Sumut.
Guna mengantisipasi per­bedaan data tambah, LPMP te­rus melakukan pembersihan data terutama bagi guru yang  telah meninggal dunia, pensiun dan alih profesi sebagai pengawas sekolah, sehingga data yang dimiliki sekarang ini menjadi tidak akurat.(aje)

Wednesday, July 4, 2012

Kumpulan Produk Hukum Tentang Pendidikan Tinggi (Update 23 Juni 2012)

Undang-undang

  1. RUU PT versi 09 April 2012, versi 22 Feb 2012, versi 21 Maret 2011
  2. 04 Tahun 2012: Perubahan atas UU no. 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012
  3. 22 Tahun 2011: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan penjelasannya (situs asli)
  4. 16 Tahun 2011: Bantuan Hukum
  5. 15 Tahun 2011: Penyelenggara Pemilihan Umum
  6. 12 Tahun 2011: Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  7. 11 Tahun 2011: Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 2010: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
  8. 06 tahun 2011: Keimigrasian
  9. 05 Tahun 2011: Akuntan Publik
  10. 10 Tahun 2010: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan penjelasannya (situs asli)
  11. 09 Tahun 2010: Keprotokolan (penjelasan)
  12. 02 Tahun 2010: Perubahan atas Undang-Undang No. 47 Tahun 2009 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (situs asli)
  13. 43 tahun 2009: Kearsipan
  14. 36 tahun 2009: Kesehatan
  15. 35 tahun 2009: Narkotika
  16. 25 tahun 2009: Pelayanan Publik
  17. 24 tahun 2009: Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan
  18. 20 tahun 2009: Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan
  19. 09 Tahun 2009: Badan Hukum Pendidikan 2009 (Wikisource)
    Putusan Mahkamah Konstitusi menolak UU BHP (situs asli),
    Tayangan pptx penjelasan dari Kemendiknas.
  20. 42 tahun 2008: Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
  21. 40 tahun 2008: Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis
  22. 36 Tahun 2008: Perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    7 Tahun 1991 perubahan ketiga, 10 tahun 1994 perubahan kedua, 17 Tahun 2000 perubahan pertama.
  23. 14 tahun 2008: Keterbukaan Informasi Publik
  24. 12 tahun 2008: Perubahan Kedua UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 08 Tahun 2005 perubahan Pertama
  25. 11 tahun 2008: Informasi Dan Transaksi Elektronik
  26. 43 Tahun 2007: Perpustakaan
  27. 17 Tahun 2007: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
  28. 12 tahun 2006: Kewarganegaraan RI dan Penjelasan
  29. 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (situs asli)
  30. 32 Tahun 2004: Pemerintahan Daerah (Penjelasannya)
  31. 29 tahun 2004: Praktik Kedokteran dan penjelasan
  32. 28 Tahun 2004: Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (situs asli)
  33. 15 Tahun 2004: Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  34. 10 Tahun 2004: Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Penjelasan, dan Sistematik Teknis Penyusunan
  35. 01 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara (situs asli)
  36. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya
  37. 17 Tahun 2003: Keuangan Negara (situs asli)
  38. 13 Tahun 2003: Ketenagakerjaan
  39. 19 Tahun 2002: Hak Cipta
  40. 18 Tahun 2002: Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  41. 16 Tahun 2001: Yayasan (situs asli)
  42. 15 Tahun 2001: Merek
  43. 14 Tahun 2001: Paten
  44. 31 Tahun 2000: Desain Industri
  45. 30 tahun 2000: Rahasia Dagang
  46. 24 Tahun 2000: Perjanjian Internasional
  47. 43 tahun 1999: Perubahan atas UU No. 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  48. 18 Tahun 1999: Jasa Konstrusi (situs asli)
  49. 08 Tahun 1999: Perlindungan Konsumen
  50. 09 Tahun 1998: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
  51. 20 Tahun 1997: Penerimaan Negara Bukan Pajak
  52. 09 Tahun 1994: Perubahan UU 6 tahun 1983  tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
  53. 11 Tahun 1992: Dana Pensiun
  54. 09 Tahun 1990: Kepariwisataan
  55. 08 Tahun 1990: Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
  56. 04 Tahun 1990: Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
  57. 07 Tahun 1983: Pajak Penghasilan (situs asli)
  58. 01 Tahun 1974: Perkawinan
  59. 08 Tahun 1974: Pokok-Pokok Kepegawaian
  60. 11 Tahun 1969: Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai (situs asli)
  61. 10 Tahun 1955: Pengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet dan Facultit Menjadi Universitas dan Fakultas
  62. 34 Tahun 1954: Pemakain Gelar “Akuntan” (“Accountant”)

Peraturan Pemerintah

  1. 57 Tahun 2012: Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke Tiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
  2. 56 Tahun 2012: Perubahan Kedua Atas PP no. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
  3. 28 Tahun 2012: Pelaksana Undang-Undang no. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  4. 18 Tahun 2012: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
  5. 15 Tahun 2012: Perubahan Keempat Belas atas PP no. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS dan Lampiran
  6. 46 Tahun 2011: Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  7. 24 Tahun 2011: Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dengan penjelasannya (situs asli)
  8. 14 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya beserta Lampiran I s/d VIII (situs asli)
  9. 11 Tahun 2011: Perubahan Ketiga Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Lampiran PP 11 Tahun 2011. (situs asli)
  10. 10 Tahun 2011: Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan Penerimaan Hibah
  11. 94 Tahun 2010: Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan (situs asli)
  12. 93 Tahun 2010: Sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (situs asli)
  13. 92 Tahun 2010: Perubahan kedua atas PP 29 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi (situs asli)
  14. 80 Tahun 2010: Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD (situs asli). Catatan: Peraturan Pemerintah ini menggantikan PP 45 Tahun 1994
    Permenkeu 262/PMK.03/2010 (lengkap dengan lampirannya): peraturan pelaksana PP 80 Tahun 2010 (situs asli)
  15. 71 tahun 2010: Standar Akuntansi Pemerintahan
  16. 66 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (situs asli: PP dan Penjelasannya)
  17. 59 tahun 2010: Perubahan atas PP 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs asli)
  18. 54 Tahun 2010: Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima pensiun/tunjangan (situs asli)
  19. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
    Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010: Ketentuan Pelaksanaan PP no. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (situs asli)
  20. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
  21. 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
  22. 25 Tahun 2010 (Lampiran): Perubahan ke 12 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (situs asli)
  23. 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya
  24. 14 Tahun 2010: Pendidikan Kedinasan
  25. 63 tahun 2009: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  26. 41 Tahun 2009: tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
    Pedoman pelaksanaannya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No.164/PMK.05/2010: Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor (situs asli)
  27. 38 Tahun 2009: Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada yayasan. (situs asli).
  28. 37 Tahun 2009: Dosen (146KB pdf, 62KB doc/zip)
  29. 65 Tahun 2008: Pemberhentian PNS (situs asli)
  30. 63 Tahun 2008: Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (situs asli)
  31. 48 Tahun 2008: Pendanaan pendidikan (Penjelasannya)
  32. 55 Tahun 2007: Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  33. 43 Tahun 2007: Perubahan Atas PP no. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
  34. 39 Tahun 2007: Pengelolaan Uang Negara/Daerah
  35. 41 Tahun 2006: Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing
  36. 31 Tahun 2006: Sistem Pelatihan Kerja Nasional (termasuk membahasa tentang KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) – situs asli.
  37. 65 Tahun 2005: Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
  38. 48 tahun 2005: Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
  39. 47 Tahun 2005: Perubahan atas PP 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap (situs asli)
  40. 31 Tahun 2005 : Perubahan PP 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara
  41. 23 Tahun 2005: Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  42. 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan
  43. 01 Tahun 2005: Pelaksanaan UU no.31Tahun 2000 tentang Desain Industri
  44. 37 Tahun 2004: Larangan PNS menjadi anggota partai politik
  45. 23 Tahun 2004: Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  46. 27 Tahun 2004: Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
  47. 21 Tahun 2004: Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga – RKAK/L
  48. 54 Tahun 2003: Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
  49. 09 Tahun 2003: Wewenang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian PNS
  50. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
  51. 12 Tahun 2002 : Perubahan PP 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  52. 11 Tahun 2002: Perubahan atas PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
  53. 101 tahun 2000: Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
  54. 100 Tahun 2000: Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
  55. 99 Tahun 2000 : Kenaikan pangkat PNS
  56. 98 Tahun 2000: Pengadaan PNS
  57. 97 tahun 2000: Formasi Pegawai Negeri Sipil
  58. 39 tahun 2000: Perubahan atas PP no. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (telah dicabut oleh PP no.17 tahun 2010)
  59. 29 tahun 2000: Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs asli)
  60. 73 Tahun 1999: Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu.
  61. 61 Tahun 1999: Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum – format pdf (sudah dibatalkan PP no. 17 tahun 2010)
  62. 60 Tahun 1999: Pendidikan Tinggi (sudah dibatalkan PP no. 17 tahun 2010)
  63. 05 tahun 1999: Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
  64. 29 Tahun 1997: PNS yang menduduki jabatan rangkap (situs asli)
  65. 45 Tahun 1994: Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI, dan Pensiunan (sudah diganti dengan PP 80 Tahun 2010 )
  66. 16 Tahun 1994: Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
  67. 01 Tahun 1994: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  68. 23 Tahun 1993: Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek
  69. 38 Tahun 1992 : Tenaga Kependidikan (dicabut oleh PP no. 17 tahun 2010)
  70. 20 Tahun 1991: Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung
  71. 45 Tahun 1990: Perubahan atas PP no. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan perceraian PNS
  72. 01 Tahun 1989: Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan
  73. 05 tahun 1987: Perlakuan terhadap Penerima Pensiun/Tunjangan yang hilang
  74. 36 tahun 1983: Pelaksanaan UU Pajak Penghasilan 1984
  75. 10 Tahun 1983: Izin perkawinan dan perceraian PNS
  76. 01 Tahun 1983: Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas Atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas
  77. 30 Tahun 1980: Peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP No. 53 Tahun 2010) (situs asli)
  78. 34 Tahun 1979: Penyusutan Arsip
  79. 32 Tahun 1979: Pemberhentian PNS (situs asli)
  80. 10 Tahun 1979: Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (lengkap penjelasan dan lampiran) (situs asli)
  81. 07 Tahun 1977: Penetapan gaji beserta lampirannya (dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2)
  82. 24 Tahun 1976: Cuti Pegawai Negeri Sipil
  83. 09 Tahun 1975: Peraturan Pelaksanaan UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (situs asli)
  84. 06 Tahun 1974: Pembatasan Pegawai Negeri dalam usaha swasta
  85. 04 Tahun 1966: Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS (situs asli)
  86. 43 tahun 1958: Penggunaan Lambang Negera

Keputusan Presiden Republik Indonesia

  1. 80 Tahun 2003: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dicabut terhitung 01 Januari 2011): Penjelasan, Lampiran I, Lampiran II (situs asli)
  2. 9 Tahun 2001: Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41 Tahun 2009)
  3. 93 Tahun 1999: Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Menjadi Universitas
  4. 87 tahun 1999 : Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  5. 05 tahun 1996: Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil
  6. 14 Tahun 1993: Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
  7. 57 tahun 1986: Tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri (situs asli)

Peraturan Presiden Republik Indonesia

  1. 60 tahun 2012: Wakil Menteri
  2. 52 tahun 2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
  3. 44 tahun 2012: Institut Teknologi Bandung sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
  4. 43 tahun 2012: Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
  5. 42 tahun 2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
  6. 41 tahun 2012: Perpangjangan Batas Usia Pensin bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor
  7. 8 tahun 2012 : Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Lampirannya
  8. 35 Tahun 2011: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  9. 81 Tahun 2010: Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 (situs asli)
  10. 54 Tahun 2010: Pengadaan Barang dan Jasa (situs asli)
  11. 32 Tahun 2010: Komite Inovasi Nasional (situs asli)
  12. 25 Tahun 2010: Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut PP No. 08 tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok PNS menurut PP 25 tahun 2010 (situs asli)
  13. 24 Tahun 2010: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (situs asli) (Perpres ini telah membubarkan Direktorat PMPTK)
  14. 70 Tahun 2008: Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah
  15. 108 Tahun 2007: Tunjangan Tenaga Kependidikan(Mencabut Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006)
  16. 95 Tahun 2007: Perubahan ke7 terhadap Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Telah Dicabut Terhitung 01 Januari 2011 dengan Perpres no. 54 Tahun 2010)
  17. 66 Tahun 2007: Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
  18. 65 Tahun 2007: Tunjangan Fungsional Dosen
  19. 54 Tahun 2007: Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, Dan Teknisi Elektromedis
  20. 47 Tahun 2007: Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
  21. 46 Tahun 2007: Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
  22. 44 Tahun 2007: Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
  23. 30 Tahun 2007: Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
  24. 26 Tahun 2007: Tunjangan Jabatan Struktural (Mencabut Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006)
  25. 12 Tahun 2006: Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil
  26. 68 Tahun 2005: Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
  27. 12 Tahun 1961: Pemberian Tugas Belajar (situs asli)

Instruksi Presiden Republik Indonesia

1. 20 Tahun 1998 : Penertiban Sumber-Sumber dana Yayasan

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

  1. 053 Tahun 2012 : Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
  2. 075/P/2011: Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. (Lihat Lampiran 01Lampiran 02).
  3. 052/P/2011: Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan (situs asli)
  4. 134/M/2010: Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011
  5. 126/P/2010: Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan (situs asli)
  6. 108/P/2009: PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
  7. 022/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan, disahkan tgl 04 April 2009 (Berkas pelaksanaan, format pdf: Buku 1-1,8MB, Buku 2-1Mb pdf, Buku 3-0,6MB, Buku 4-0,5Mb, Buku 5-0,85MB)
  8. 015/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (mirror)
  9. 058 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan
  10. 057/O/2007: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan
  11. 056/P/2007: Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
  12. 129a/U/2004: Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
  13. 045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  14. 004/U/2002: Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi
  15. 184/U/2001: Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi (pdf)
  16. 179/U/2001: Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi
  17. 178/U/2001: Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi (pdf)
  18. 107/U/2001: Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh (situs asli) (telah dibatalkan oleh Permendikbud 24 Tahun 2012)
  19. 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli)
  20. 234/U/2000: Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi (pdf)
  21. 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa (pdf)
  22. 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
  23. 284/U/1999: Pengangkatan Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 67 Tahun 2008)
  24. 264/U/1999: Kerjasama antar Perguruan Tinggi dan SK Dirjen Dikti no 61/DIKTI/Kep/2000
  25. 212/U/1999: Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor
  26. 181 Tahun 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
  27. 187/U/1998: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 28 Tahun 2005)
  28. 155/U/1998: Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (situs asli)
  29. 223/U/1998: Kerjasama antar Perguruan Tinggi – pdf (dibatalkan oleh Kepmendikbud 264/U/1999 )
  30. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (html)
  31. 339/U/1994: Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta
  32. 036/U/1993: Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi (sudah diganti dengan 178/U/2001)
  33. 0442/P/1977: Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Kepada Pejabat Tertentu Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

  1. 37 tahun 2012: Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
  2. 33 tahun 2012: Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
  3. 32 tahun 2012: Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
  4. 31 tahun 2012: Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Lampirannya
  5. 24 Tahun 2012: Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh bagi Perguruan Tinggi (membatalkan Kepmendikbud no. 107/U/2001)
  6. 16 Tahun 2012: Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kemdikbud bersama Lampiran 01 , 2A , 2B , 3A , 3B , 3C , 3D , 04 atau digabung semua di sini
  7. 14 tahun 2012: Kebijakan Pengawasan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Tahun 2012,  Juknis: Kebijakan Pengawasan Itjen 2012
  8. 13 Tahun 2012: Pemberian kuasa dan delegasi wewenang pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian kepada Pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  9. 10 Tahun 2012: Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Lampirannya
  10. 08 Tahun 2012: Pemberian insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan Indonesia di Luar Negeri
  11. 07 Tahun 2012: Pemberian gaji dan insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan Indonesia di Sabah Malaysia
  12. 05 Tahun 2012 : Serfifikasi Guru dalam Jabatan
  13. 04 Tahun 2012: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
  14. 01 Tahun 2012: Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Membatalkan Permendiknas no. 36 tahun 2010)
  15. 50 Tahun 2011: Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
  16. 48 Tahun 2011 : Perubahan nama Kemdiknas menjadi Kemdikbud
  17. 47 Tahun 2011: Satuan Pengawasan Intern (SPI) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (membatalkan Permendiknas no. 16 tahun 2009)
  18. 44 tahun 2011: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
  19. 38 Tahun 2011: Perubahan atas 18 Tahun 2011 tentang Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Kemdiknas (Lampiran Permendiknas 38 Tahun 2011: 01, 02 dan Lampiran Permendiknas 18 tahun 2011 di sini)
  20. 22 Tahun 2011: Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, situs asli)
  21. 20 Tahun 2011: Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi (situs asli)
  22. 19 Tahun 2011: Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah dan Gelar Perguruan Tinggi Indonesia (situs asli)
  23. 18 Tahun 2011: Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Kemdiknas (Lampiran Permendiknas 18 Tahun 2011)
  24. 17 Tahun 2011: Pemberian Beasiswa untuk Pendidik (dosen tetap) dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
  25. 11 Tahun 2011 : Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
  26. 06 Tahun 2011: Perubahan atas Permendiknas no. 43 Tahun 2010: Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Nasional
  27. 03 Tahun 2011: Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007 (situs asli dan lampirannya)
  28. Permenkeu 164/PMK.05/2010 tentang Tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor
  29. 48 Tahun 2010: Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (situs asli)
  30. 47 Tahun 2010: Standar Kompetensi Lulusan Kursus (situs asli)
  31. 44 Tahun 2010: Perubahan atas Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kemdiknas Tahun 2010-2014 (situs asli)
  32. 43 Tahun 2010: Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  33. 39 Tahun 2010: Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  34. 38 Tahun 2010: Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (situs asli)
  35. 36 Tahun 2010: Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  36. 35 Tahun 2010: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (situs asli)
  37. 34 Tahun 2010: Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (situs asli)
  38. 33 Tahun 2010: Pemberian Bantuan Sosial Kepada Calon Penulis Buku (situs asli)
  39. 30 Tahun 2010: Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan (situs asli)
  40. 24 Tahun 2010: Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (situs asli)
  41. 20 Tahun 2010: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan
  42. 17 Tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  43. 9 Tahun 2010: Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan (situs asli)
  44. 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (situs asli)
  45. 2 Tahun 2010: Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (situs asli)
  46. 1 Tahun 2010: Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  47. 73 Tahun 2009: Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1)
  48. 68 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli). Versi scan (situs asli)
  49. 67 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli)
  50. 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (situs asli)
  51. 63 Tahun 2009: Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  52. 62 Tahun 2009: Pemberian Beasiswa kepada Peserta Didik Jenjang Pendidikan Menengah dan Tinggi Peraih Olipiade Sain Internasional
  53. 61 Tahun 2009: Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (situs asli)
  54. 48 Tahun 2009: Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
  55. 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
  56. 46 Tahun 2009: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (situs asli)
  57. 42 Tahun 2009: Standar Pengelola Kursus (situs asli)
  58. 41 Tahun 2009: Standar Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan (situs asli)
  59. 33 Tahun 2009: Pedoman pengangkaan Dewan Pengawas pada PTN di Lingkungan Depdiknas yang menerapkan Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
  60. 32 Tahun 2009: Mekanisme pendirian BHP, perubahan BHMN atau PT, dan pengakuan penyelenggara PT sebagai BHP (Permendiknas, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI).
  61. 30 Tahun 2009: Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan Tinggi
  62. 26 Tahun 2009: Penyetaraan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
  63. 20 Tahun 2009: Beasiswa Unggulan (situs asli)
  64. 19 Tahun 2009: Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor (situs asli)
  65. 18 Tahun 2009: Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing di Indonesia (situs asli)
  66. 16 Tahun 2009: Satuan Pengawasan Internal di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (telah dibatalkan oleh Permendiknas n0. 47 tahun 2011 tentang SPI)
  67. 8 Tahun 2009: Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (situs asli)
  68. 85 Tahun 2008: Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi (situs asli)
  69. 76 Tahun 2008: Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  70. 67 Tahun 2008: Pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas (telah dibatalkan Permendiknas no. 24 Tahun 2010)
  71. 62 Tahun 2008: Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum di lingkungan Depdiknas dan Pemberian Kesaksian Terhadap Kasus Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi
  72. 61 Tahun 2008: Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin yang merupakan kewenangan Menteri terhadap PNS di lingkungan Depdiknas (situs asli)
  73. 59 Tahun 2008: Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar (situs asli)
  74. 58 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan (situs asli)
  75. 57 Tahun 2008: Program Bantuan Khusus Mahasiswa Bagi Mahasiswa Kurang Mampu pada Perguruan Tinggi
  76. 53 Tahun 2008: Pedoman penyusunan standar pelayanan minimum bagi PTN yang menerapkan Pengelolaan keuangan BLU (situs asli)
  77. 51 Tahun 2008: Masa Jabatan Koordinator Dan Sekretaris Pelaksana Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Departemen Pendidikan Nasional
  78. 38 Tahun 2008: Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Depdiknas (situs asli)
  79. 27 Tahun 2008: Standar kualifikasi akademik dan kompentensi Konselor
  80. 20 Tahun 2008: Penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS (situs asli)
  81. 19 Tahun 2008: Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen
  82. 18 Tahun 2008: Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen
  83. 17 Tahun 2008: Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
  84. 09 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
  85. 06 Tahun 2008: Pedoman penerimaan calon mahasiswa baru di perguruan tinggi (situs asli)
  86. 02 Tahun 2008: Buku
  87. 50 Tahun 2007: Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah
  88. 44 Tahun 2007: Alokasi, Klasifikasi, Mekanisme Belanja, dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Departemen Pendidikan Nasional
  89. 42 Tahun 2007: Sertifikasi dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
  90. 30 Tahun 2007: Pengelolaan Rekening di Lingkungan Depdiknas
  91. 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (situs asli) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
  92. 25 Tahun 2007: Persyaratan dan Prosedur bagi WNA untuk menjadi Mahasiswa pada PT di Indonesia (situs asli)
  93. 20 Tahun 2007: Standar Penilaian Pendidikan
  94. 18 Tahun 2007: Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
  95. 17 Tahun 2007: Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2007
  96. 16 Tahun 2007: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetisi Guru
  97. 15 Tahun 2007: Sistem Perencanaan Tahunan Depdiknas
  98. 07 Tahun 2007: Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
  99. 44 Tahun 2006: Bantuan untuk Lembaga Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan
  100. 42 tahun 2006: Tata Persuratan Di Lingkungan Depdiknas
  101. 41 Tahun 2006: Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Untuk Menandatangani Surat Perintah Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Disangka Melakukan Pelanggaran Disiplin
  102. 38 Tahun 2006: Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 09 Tahun 2008) (mirror)
  103. 37 Tahun 2006: Tata Kearsipan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  104. 34 Tahun 2006: Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
  105. 32 Tahun 2006: Perubahan Keputusan Mendiknas Nomor 042/U/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
  106. 28 Tahun 2006: Prosedur Penetapan Organisasi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara pada Masa Peralihan
  107. 26 Tahun 2006: Jadwal Retensi (Penyimpanan) Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan PTN dan Kopertis
  108. 19 Tahun 2006: Pemberian Tunjangan Darmasiswa kepada Mahasiswa Asing yang Belajar di Indonesia
  109. 14 Tahun 2006: Laporan Akuntabilitas Kinerja
  110. 01 Tahun 2006: Pemberian kewenangan kepada 4 PT BHMN untuk membuka dan menutup program studi pada PT yang bersangkutan
  111. 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  112. 25 Tahun 2005: Tata Tertib Rapat Pimpinan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  113. 05 Tahun 2005: Subsidi Silang Biaya Operasional Perguruan Tinggi

Keputusan Dirjen Dikti

  1. 49/Dikti/Kep/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, situs asli)
  2. 70/D/T/2010: 17 Februari 2010, Perubahan Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan (situs asli)
  3. 03/DIKTI/Kep/2010: Pemberian Mandat Kepada Pemimpin Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk melakukan Evaluasi dan Penandatanganan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Program Studi di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Bersangkutan (situs asli)
  4. 82/DIKTI/Kep/2009: Pedoman Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Data)
  5. 66/DIKTI/Kep/2008: Pemberian kuasa kepada Koordinator Kopertis di wilayah masing-masing untuk atas nama Dirjen Dikti menetapkan angka kredit dosen PTS untuk jenjang jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor (mirror)
  6. 163/DIKTI/Kep/2007: Penataan dan Kodifikasi Prodi Pada Perguruan Tinggi: lengkap dengan lampiran (mirror, lampirannya: 01, 02, tayangan sosialisasi)
  7. 44/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah berkehidupan bermasyarakat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  8. 43/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi (situs asli)
  9. 34/DIKTI/Kep/2002: Perubahan dan Peraturan tambahan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2001 (situs asli)
  10. 28 /DIKTI/Kep/2002: Penyelenggaraan Program Reguler dan Non Reguler di Perguruan Tinggi (situs asli)
  11. 26/DIKTI/KEP/2002: Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus
  12. 08/DIKTI/Kep/2002: Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi (situs asli)
  13. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000: Pendirian Perguruan Tinggi (situs asli)
  14. 61/DIKTI/KP/2000: Peraturan pelaksana Permendiknas 26 tahun 2007 tentang kerjasama dengan PT LN
  15. 275/DIKTI/Kep/1999: Tatacara Pengangkatan Pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, pembantu ketua dan pembantu direktur pada PTN di lingkungan Kemendikbud pada kondisi khusus terjadi pemberhentian atau mutasi jabatan sebelum masa tugas berakhir (situs asli)
  16. 48/DJ/Kep/1983: Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi (EWMP)

Surat Edaran Dirjen Dikti, Direktur

  1. 1314/D4.3/2012: SE Direkur Diktendik: Keabsahan/Keaslian Jurnal PT
  2. 715/E/T/2012: SE Dirjen Dikti: Pengawasan Penyelenggaran Pendidikan Tinggi di PTS
  3. 1293/E4.1/2012: SE Direktur Diktentdi: Pengajuan NIDN Baru
  4. 1273/E4.3/2012: SE Direktur Diktendik: Deskripsi Diri pada Serdos
  5. 1130/E4.1/2012: SE Direktur Diktendik : Pembatalan NIDN S3 Tahun 2012
  6. 1130/E4.1/2012: SE Direktur Diktendik: Pengajuan NIDN Baru dan perubahan data dosen
  7. 928/E4.1/2012: SE Direktur Diktendik: NIDN bermasalah lengkap dengan lampirannya. (surat edaran dan lampirannya)
  8. 393/E/T/2012: Edaran Dirjen Dikti tentang Waspadai Penipuan (lengkap tata cara pendirian, penegerian, perubahan bentuk, pindah lokasi, perubahan nama PT dan Yayasan)
  9. 305/E/T/2012 : Tarif Uang Kuliah (SPP)
  10. 213/E/T/2012: Panduan bagi Kontributor Portal Garuda. Formulir kesediaan menjadi kontributor (situs asli: 01 02 03).
  11. 212/E/T/2012: Pedoman Pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah secara elektronik (online). (situs asli: Surat Edaran Dirjen, Panduan-37,5MB)
  12. 152/E/T/2012: Surat Edaran Dirjen Dikti: kewajiban publikasi makalah mahasiswa sebagai persyaratan lulus
  13. 24/E/T/2012: Surat Edaran Dirjen Dikti: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
  14. 64/E4.3/2012: Surat Edaran Direktur Diktendik: Penilaian Angka Keredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
  15. 49/E4.4/2012: Surat edaran Direktur Diktendik: Solusi penyaluran beasiswa luar negeri di awal tahun 2012 (mekanisme pencairan beasiswa)
  16. 0677/A.A5/SE/2012: Edaran Sekjen: Perubahan SE Sekjen Kemdikbud 6196/A.A5/SE/2011 Tentang Kepala Surat, Kode Unit Organisasi, Kode Unit Kerja, dan Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (dalam surat edaran ini ada jelaskan sampai di mana wewenang pejabat PTN dan Kopertis dalam membuat dan menanda tangani naskah dinas )
  17. 71936/A4/KP/2011 : Surat Edaran Sekjen: Usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar
  18. 4437/E2.2/2011: Edaran Dirjen Kelembagaan dan Kerjasama: Permohonan Waktu Pelayanan
  19. 4087/E1.2/B/2011: Edaran Sekditjen tentang Permendiknas 38 Tahun 2011 : Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
  20. 3245/E4.5/2011: Edaran Direktur Diktendik Integrasi program pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
  21. 2899.1/E4.1/2011: Surat Edaran Direktur Diktendik tentang NIDN
  22. 2050/E/T/2011: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
  23. 2030/E/T/2011: Penghentian Proses Pengajuan Usulan Pembukaan Program Studi Pendidkan Dokter Gigi (S1)
  24. 1853/E/T/2011: Penghentian Sementara Pembinaan Dosen dan Tenaga Kependidikan untuk 168 PTS
  25. 1749/E/T/2011: Penelaahan atas usulan pengembangan kelembagaan perguruan tinggi
  26. 1643/E/T/2011: Moratorium Prodi Keperawatan jenjang D3 dan S1, Kebidanan Jenjang D3, D4 dan S1
  27. 1639/E/T/2011: Penghentian proses pengajuan usulan Pembukaan Prodi Pendidikan Dokter (S1) Baru dan Pembukaan Fakultas Kedokteran Baru
  28. 1615/E/T/2011: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang  Kualifikasi Pendidikan Dosen
  29. 1313/E5.4/LL/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (situs asli)
  30. 1118/E4.5/2011: Pelayanan Direktorat Diktendik Ditjen Dikti dan Lampirannya (Panduan Layanan)
  31. 1037/E4.3/2011: Surat Edaran Direktur Diktendik : Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan
  32. 1017/E/T/2011: Perijinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili (situs asli)
  33. 1016/E/T/2011: Masa Orientasi Mahasiswa Baru
  34. 925/E/T/2011: Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi
  35. 914/E/T/2011: Penyelenggaraan perkuliahan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
  36. 912/E/T/2011: Usulan Perguruan Tinggi
  37. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor (situs asli)
  38. 739/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor (situs asli)
  39. 498/E/T/2011: Kualifikasi D-IV sama dengan S1
  40. 419/D4.4/2011: Pencabutan persyaratan calon penerima BPPS minimal harus memiliki jabatan fungsional minimal AA
  41. 394/E/T/2011: Penegasan Pelaksanaan Permendiknas No. 58 Tahun 2008 (situs asli)
  42. 306/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
  43. 190/D/T/2011: Validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (situs asli)
  44. 65088/A4.3/KP/2010: Kewenangan Pemberian Tugas Belajar dan Tunjangan Tugas Belajar
  45. 29253/A4.5/KP/2010: Pembayaran tunjangan profesi dosen yang studi lanjut atau biaya sendiri (swadana)
  46. 8480/A.A2/LN/2010: Edaran Sekjen: Pemberitahuan tentang pentingnya SP Setneg RI
  47. 4159/A4.3/KP/2010 : Pedoman pemberian tugas belajar dan ketentuan batas usia penerima beasiswa (situs asli)
  48. 2512/D2.5/2010: Surat Edaran Direktur Direktorat Akademik 07 September 2010 perihal Penataan Program Pertanian (situs asli)
  49. 1844/D2.2/2010: Surat Edaran Direktur Akademik 20 Juli 2010 tentang Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru (situs asli)
  50. 1436/D/T/2010: Pemberhentian sementara waktu semua proses pengajuan usulan pembukaan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (S1) serta pengecualiannya (situs asli).
  51. 1312/D/T/2010: Pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Pemerintah (situs asli)
  52. 1311/D/C/2010: Pencegahan dan penanggulangan plagiat (situs asli)
  53. 1185.1/D4.4/2010 : Penetapan Standar Biaya Program Beasiswa Magister/Doktor (S2/S3) Luar Negeri
  54. 1030/D/T/2010: Penataan Nomenklatur Program Studi Psikologi, Komunikasi Komputer dan Lanskap (situs asli)
  55. 481/D4.4/2010 : Penetapan Besaran Beasiswa Program Pendidikan Pascasarjana (BPPS) di Lingkungan Ditjen Dikti
  56. 23327/A4.5/KP/2009: Penegasan dari aspek kepegawaian tentang Dosen yang tugas belajar dan kaitannya dengan Sertifikasi Dosen
  57. 5072/A4.5/KP/2009: Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas (situs asli)
  58. 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen (situs asli)
  59. 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas (situs asli)
  60. 1961/D/T/2009: Pemberhentian sementara alih kelola PTS
  61. 40/D/T/2009: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang STOP Pembukaan prodi Keperawatan dan Kebidanan (situs asli)
  62. Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
  63. 595/D5.1/T/2007: Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama tentang Larangan Kelas Jauh
  64. 1317/D5.1/T/2007 : Legalisasi Foto Copy Ijazah
  65. 2920/D/T/2007: Penetapan daya tampung mahasiswa, perhatikan rasio maksimum dosen mahasiswa sejak tahun 2010 sudah diubah menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45, bukan 1:25 seperti yang tercantum di surat ini (mirror)
  66. 2010/D/T/2006 dan 2267/D/T/2006: seleksi calon mahasiswa (situs asli 1, situs asli 2)
  67. 1174/D/T/2004: Penundaan pembukaan program studi Kedokteran Umum
  68. SE/18/M.PAN/5/2004: SE MenPan tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
  69. SE/15/M.PAN/2004: SE Menpan tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru
  70. 2481/E/T/2003: Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kopertis
  71. 928/D/C/2002: Pas photo berjilbab/berkerudung
  72. 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi (situs asli)
  73. 2209/D/T/2001: Permohonan Rekomendasi Akademi Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Masyarakat
  74. 1840/D/T/2001: Ketentuan penerimaan mahasiswa asing di PTN (situs asli)
  75. 126/Dikti/Kep/2001, KS.01.02.1.5.3210 dan 469/PB/E.1/06/2001: Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Dikti dan Ditjen Pelayanan Medik, dan Ketua Umum IDI Indonesia tentang Pengelolaan Sistem dan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran (situs asli)
  76. 44128/A2.IV/KP/2000: Edaran Sekjen: Penerimaan PNS Menjadi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemdikbud
  77. 2668/D/T/2000: Pembukaan program studi baru dan pendirian perguruan tinggi baru
  78. 2630/D/T/2000: Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh (situs asli)
    Catatan: silakan baca peraturan lebih baru: 20 Tahun 2011: Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan Tinggi
  79. 3298/D/T/99 tentang Upaya pencegahan tindakan plagiat
  80. 1247/D/C/99: Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Guru Besar (situs asli)
  81. 2705/D/T/1998: Persyaratan dan prosedur pengangkatan Pimpinan PTS (masih berlaku untuk PTS sampai sekarang)
  82. 55285/C/1/1978: Pemberian Cuti Bersalin Untuk Keempat Kalinya Dan Seterusnya

Kepka, Perka, Surat Edaran Kepala BKN

01.  Perka BKN no. 20 Tahun 2011: Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS
02.  Perka BKN no. 21 tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil
03.  Perka BKN no. 7 Tahun 2008 : Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
04.  Perka BKN no.22 tahun 2007 : Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
05.  Kepka BKN no. 67 tahun 2006 : Petunjuk Pelaksanan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
06.  Kepka BKN no. 18 tahun 2006: Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil
07.  Kepka BKN no. 09 tahun 2006: Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural
08.  KepKa BKN no. 15 Tahun 2003: Juknis Pengawasan dan Pengendalian di bidang Kepegawaian sebagai Pelaksanaan PP no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS
09.  Kepka BKN no. 12 Tahun 2002: Juknis PP no. 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS
10.  SE Kepala BKN no. 48 tahun 1990: Ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS
11.  SE Kepala BKN no. 08 tahun 1983: Ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS
12.  SE Kepala BKN no. No. 02/SE/1980: Tata cara pelaksanaan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS , disertai contoh-contoh kasus

Kementerian Keuangan

01.  Permenkeu No. 49/PMK.02/2012: Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012
02. PerMenkeu No.37/PMK.02/2012: Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 dan Lampirannya
03.  PerMenkeu No.36/PMK.02/2012: Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012
04.  PerMenkeu No.33/PMK.06/2012: Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
05.   PerMenkeu No. 31/PMK.05/2012: Nomor Dan Nama Rekening Kas Umum Negara
06.  PerDirjen Perbendaharaan No.PER-11/PB/2012: Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang
07.  PerMenkeu No.164/Pmk.05/2011 : Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
08.  PerMenkeu No.120/PMK.02/2011: Standar Biaya (SBK) Keluaran Tahun Anggaran 2012
09. Permenkeu No.92/PMK.05/2011: Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
10.  PerMenkeu No.84/PMK.02/2011: Standar Biaya (SBU)Tahun Anggaran 2012
11.  PerMenkeu No. 64/PMK.05/2011 : Perubahan atas PerMenkeu no. 97/Pmk.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
12.  PerDirjen Perbendaharaan No. PER-41/PB/2011: Perubahan atas peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2011 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana
13.  PerDirjen Perbendaharaan No.PER-30/PB/2011: Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum
14. Permenkeu no. 76/PMK.05/2008: Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Lihat Lampiran)
15.  PerMenkeu no. 119/PMK.05/2007 : Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lihat Lampiran)
16. PerMenkeu no. 109/PMK.05/2007: Dewan Pengawas Badan Layanan Umum
17. PerMenkeu no.73/PMK.05/2007: Perubahan atas PerMenkeu no. 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum
18. PerMenkeu no. 22/PMK.05/2007: Pemberian Uang Makan bagi PNS
19. PerDirjen Perbendaharaan no. PER-13/PB/2007: Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Lembur bagi PNS
20. PerMenkeu no. 08/PMK.02/2006: Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
21. KepMenkeu no. 478/Kmk.06/2002: Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil


Kenaikan Jabatan Akademik/Kepangkatan Dosen
 
  1. Portal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen : http://pak.dikti.go.id/portal/
  2. Pedoman Operasional AK 2009
  3. Validasi Karya Ilmiah
  4. Surat Edaran 71936/A4/KP/2011  tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar
  5. Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara PER/60/M.PAN/6/2005: Perubahan atas ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri PAN tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
  7. PP 99 Tahun 2000: kenaikan pangkat PNS, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
  8. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar.
  9. Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
  10. Kepmendiknas 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
  11. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
  12. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: I II III

Tugas Belajar
    1. Peraturan Presiden 12 Tahun 1961: Pemberian Tugas Belajar (situs asli)
    2. Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004: Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
    3. Surat Edaran Sekjen 8480/A.A2/LN/2010, 01 Feb 2010: Pemberitahuan tentang pentingnya SP Setneg RI
    4. Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian 4159/A4.3/KP/2010, 27 Jan 2010: Pedoman pemberian tugas belajar dan ketentuan batas usia penerima beasiswa (situs asli)
    5. Permendiknas 48 Tahun 2009: Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
    6. Produk hukum pendidikan yang ada kaitan dengan perhitungan angka kredit atau kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen bagi Dosen PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan:
      1. PP. 3 tahun 1980: pengangkatan dalam pangkat pegawai negeri, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
      2. PP. 99 tahun 2000: kenaikan pangkat PNS, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
      3. Kemenkowasbangpan No 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dapat diunduh di sini.
      4. Keputusan bersama Mendikbud dan Kepala BAKN tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kredit, dapat diunduh di sini.
      5. Kepmendiknas No. 36/D/O/2001: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Dosen, dapat diunduh di sini.
    7. Surat Edaran Kabiro Kepegawaian Kemdiknas
      1. Nomor 23327/A4.5/KP/2009: Penegasan dari aspek kepegawaian tentang Dosen yang tugas belajar dan kaitannya dengan Sertifikasi Dosen (situs asli).
        Dalam Surat Edaran 23327 ini dijelaskan alasan dosen tugas belajar tidak dibenarkan ikut serdos dan terima tunjangan.
      2. Nomor 29253/A4.5/KP/2010: Pembayaran tunjangan profesi dosen yang studi lanjut atau biaya sendiri (swadana) (situs asli).
        Dalam Surat Edaran 29253 ini dijelaskan bahwa bagi dosen yang studi lanjut dengan biaya sendiri atau di luar Dikti, bila lokasi berada di luar kota kampus asal atau di luar negeri sehingga tak bisa melaksanakan BKD maka statusnya bukan ijin belajar, maka kepadanya diberi SK tugas belajar dan berlaku segala ketentuan tugas belajar.
    8. Penjelasan Kepala Bagian Mutasi Dosen Kemendiknas tentang studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen dapat diunduh di lokasi 1 atau lokasi 2.
    9. Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk barang bawaan Penumpang dari LN
      1. 188/PMK.04/2010: Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut Pelintas Batas dan Barang Kiriman, ketentuan ini akan diterapkan terhitung mulai 01 Januari 2011, dapat diunduh di sini beserta lampirannya.
      2. 28/PMK.04/2008: Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. Ketentuan pembebasan Bea Masuk berlaku untuk PNS Tugas Belajar/Mahasiswa yang masa menetap di LN minimal 1 thn, dapat diunduh di sini.
  1. Ketentuan bebas PPh bagi beasiswadiatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh Nomor 36 tahun 2008 dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 (diubah dengan PMK 154/PMK.03/2009):
    1. UU PPh No. 36 Tahun 2008 (tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh) dapat diunduh pula di lokasi 1, lokasi 2, sedangkan penjelasan atas UU No. 36 Tahun 2008 dapat diunduh pula di lokasi 1, lokasi 2.
    2. Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2009 (tentang Perubahan atas PMK No. 246/PMK.03/2008) dapat diunduh pula di sini.
  2. BPPS – Beasiswa Program Pendidikan Pascasarjana
    1. BPPS Online: Situs online untuk pendaftaran BPPS
    2. Surat Edaran Direktur Diktendik No. 419/D4.4/2011 tanggal 28 Feb 2011: Pendaftaran BPPS bagi Dosen PTS (situs asli). Pencabutan terhadap persyaratan calon penerima BPPS harus memiliki jabatan fungsional minimal AA terdapat dalam SE 419 ini.
    3. Keputusan Direktur Ketenagaan (Ditjen Dikti Kemendiknas) No. 481/D4.4/2010:
      1. No. 481/D4.4/2010, 19 Februari 2010: Penetapan Besaran Beasiswa Program Pendidikan Pascasarjana (BPPS) di Lingkungan Ditjen Dikti (1,3MB pdf atau 0,75 MB zip).
      2. No. 1185.1/D4.4/2010, 10 Mei 2009: Penetapan Standar Biaya Program Beasiswa Magister/Doktor (S2/S3) Luar Negeri (dapat unduh pula di sini)

Pembukaan Program Studi Baru dan Persyaratan Double Degree
  1. Tatacara pembukaan prodi baru dari Ditjen Dikti.
  2. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi (situs asli)
  3. Persyaratan dan ketentuan tentang pelaksanaan program Double Degree
  4. Surar Edaran Direktur Akademik Nomor 1844/D2.2/2010 tanggal 20 Juli 2010
    Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru

Mekanisme Pembukaan PT/Prodi dan Perubahan Bentuk PT dll

1. Prosedur Pembukaan Perguruan Tinggi Baru / Program Studi Baru
2. Mekanisme Pendirian Perguruan Tinggi Baru
3. Mekanisme Pengajuan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Baru
4. Bagan Proses Perubahan Bentuk
5. Persyaratan Perubahan Bentuk
6. Mekanisme Pendirian Fakultas Baru dan Perubahan Nama Fakultas pada PTN
7. Mekanisme Perubahan Status PTS menjadi PTN / Penegerian PTS
8. Usulan Pindah Lokasi PT Diproses Seperti Pendirian Baru
Pemberian Ijin untuk Perguruan Tinggi Asing
  1. Perpres No. 77 tahun 2007: Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (situs asli)
  2. PP 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya, baca hal 161-168 tentang kerjasama Lembaga Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Indonesia.
  3. Permendiknas 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (situs asli) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
  4. Prosedur Ijin Mengajar Tenaga Ahli Asing dan Tenaga Sukarela Asing (situs asli)
  5. Permendiknas 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (situs asli)
  6. Surat edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham No. IMI-IZ.01.10-1217 tanggal 07 Juni 2010: Persyaratan dan visa dan ijin tinggal terbatas bagi pelajar/mahasiswa asing (situs asli)
  7. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama no.4437/E2.2/2011 tanggal 11 Juli 2011: Pemberitahuan Waktu Pelayanan pada Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti (situs asli)
Peraturan di Indonesia mengenai plagiarisma
  1. UU 19 Tahun 2002: hak cipta (situs asli)
  2. Permendiknas 17 tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  3. Surat Edaran Dirjen 190/D/T/2011: validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (situs asli)
  4. Surat Edaran Dirjen 1311/D/C/2010: Pencegahan dan penanggulangan plagiat (situs asli)
  5. Surat Dirjen Dikti 3298/D/T/99: Upaya pencegahan tindakan plagiat (situs asli)

Berkas Sertifikasi Dosen dan Beban Kerja Dosen
  1. 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
  2. Tahun 2011:
    1. Berkas lengkap Juli 2011 (24,5MB rar)
    2. Pembaharuan Sistem Serdos 2011 dan Prosedur Operasional Baku (POB) Serdos Integratif 2011 (situs asli: PS dan POB)
    3. Buku Serdos: Buku 1, Buku 2, Buku 3 dan Lampiran (situs asli: Buku 1, Buku 2, Buku 3 dan Lampiran)
    4. Materi Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma PT (391KB pdf, situs asli)
    5. Materi Contoh Pelaporan Beban Kerja Dosen 2011 (90KB pdf, situs asli)

Kurikulum Perguruan Tinggi Indonesia

  1. Kepmendiknas 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa (pdf)
  2. Kepmendiknas 045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  3. Buku panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi (situs 01situs 02)
Undang-undang Kepegawaian
  1. UU No. 43 tahun 1999: perubahan atas UU no. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (pdfsitus asli)
  2. UU No. 8 Tahun 1974: Pokok-Pokok Kepegawaian
  3. 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dengan penjelasannya (situs asli)
Disiplin PNS
  1. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
  2. Perka BKN no. 21 tahun 2010: Ketentuan Pelaksanaan 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (situs asli)
  3. PP no. 30 Tahun 1980: peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no. 53 Tahun 2010) (situs asli)
  4. PNS dilarang memangku jabatan rangkap
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS – DP3
  1. PP no. 46 Tahun 2011: Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  2. Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS (Perka BKN No. 20 Tahun 2011)
  3. Pedoman seputar Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
  4. Surat Edaran Kepala BKN no. No. 02/SE/1980: Tata cara pelaksanaan, disertai contoh-contoh kasus (situs asli)
  5. PP no. 10 Tahun 1979: Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Sudah dicabut oleh PP no.46 Tahun 2011)
Alih Profesi PNS & Mutasi Dosen
  1. Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdfsitus asli): pasal 2 ayat 6
  2. Surat Edaran Sekjen 5072/A4.5/KP/2009: Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas (situs asli)
  3. Surat Edaran Sekjen 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen ( situs asli)
  4. Surat Edaran Sekjen 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas (situs asli)
  5. SK Dirjen Dikti 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi (situs asli)
  6. Surat Edaran Koordinator Kopertis VII tentang pengalihan PNS non dosen menjadi dosen dpk di wilayah Kopertis VII (situs asli)
  7. 44128/A2.IV/KP/2000: Edaran Sekjen: Penerimaan PNS Menjadi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemdikbud
>>>
Pengelompokan:
Agar memudakan pencarian, Peraturan Perundangan di atas disusun  Pak Djoko Luknanto jadi beberapa kategori diberi link untuk langsung menuju produk hukum terkait:
Peraturan Dikti: http://luk.staff.ugm.ac.id/atur.htm antara lain:
·         Kurikulum PT: http://luk.staff.ugm.ac.id/kurikulum
·         KKNI: http://luk.staff.ugm.ac.id/kkni
·         Borang akreditasi BAN-PT: http://luk.staff.ugm.ac.id/banpt
·         Pembukaan Prodi Baru: http://luk.staff.ugm.ac.id/psbaru
·         Pemberian Ijin PT Asing: http://luk.staff.ugm.ac.id/ptasing
·         Borang Serdos & BKD: http://luk.staff.ugm.ac.id/serdos
·         Kenaikan Pangkat PNS: http://luk.staff.ugm.ac.id/pangkat
·         DP3 PNS: http://luk.staff.ugm.ac.id/dp3
·         Alih Profesi & Mutasi PNS : http://luk.staff.ugm.ac.id/mutasi
·         Tugas Belajar: http://luk.staff.ugm.ac.id/tugasbelajar
·         Pajak Beasiswa: http://luk.staff.ugm.ac.id/pajakbeasiswa
·         Beasiswa – BPPS: http://luk.staff.ugm.ac.id/bpps
·         Penggantian Ijazah Hilang: http://luk.staff.ugm.ac.id/ijazahhilang
·         Gaji PNS: http://luk.staff.ugm.ac.id/gaji
·         Pensiun PNS: http://luk.staff.ugm.ac.id/pensiun
·         Pensiun Guru Besar: http://luk.staff.ugm.ac.id/gb
·         BLU dan PNBP: http://luk.staff.ugm.ac.id/pnbp
·         Reformasi Birokrasi: http://luk.staff.ugm.ac.id/birokrasi
·         Standar Biaya: http://luk.staff.ugm.ac.id/standarbiaya
·         Pajak Penghasilan: http://luk.staff.ugm.ac.id/pajak
·         Pengadaan Barang dan Jasa: http://luk.staff.ugm.ac.id/barangjasa
·         UU Yayasan: http://luk.staff.ugm.ac.id/yayasan
·         Peraturan Terbitan Ilmiah: http://luk.staff.ugm.ac.id/terbit
·         Perkawinan: http://luk.staff.ugm.ac.id/kawin
·         UU BHP dan pembatalannya: http://luk.staff.ugm.ac.id/bhp
·         Bidang Kesehatan: http://luk.staff.ugm.ac.id/dokter
·         Cuti dan Libur Nasional: http://luk.staff.ugm.ac.id/cuti